Majelis hakim berpendapat bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, akan tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.
Dengan demikian, dua terdakwa unlawful killing terhadap anggota FPI itu tidak dapat dikenai hukuman, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi tersebut dipulihkan.
Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Jelaskan Hubungan Konsumsi Alpukat dengan Permasalahan Reproduksi Wanita
Majelis hakim pun memerintahkan agar beberapa barang bukti dikembalikan ke pihak kepolisian, juga ke keluarga korban, sementara sisanya dimusnahkan.
Koordinator Tim Penasihat Hukum, Henry Yosodiningrat, menyampaikan pihaknya menerima putusan lepas dari hakim.
"Alhamdulilah, kami menerima putusan," ujar Henry seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Trending Twitter! Ini Ternyata Alasan Jungkook BTS Mengganti Username Instagram
Sedangkan jaksa penuntut umum yang diwakili Fadjar menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan putusan itu.
Sebelumnya, pada Desember 2020, aparat kepolisian menembak mati enam anggota FPI di dua tempat yang berbeda.