Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung Imbas Aksi Bejatnya Pada 13 Santriwati

- 4 April 2022, 18:47 WIB
Herry Wirawan divonis mati oleh PN Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya
Herry Wirawan divonis mati oleh PN Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

MALANG TERKINI – Herry Wirawan akhirnya menemui keputusan akhirnya. Pemerkosa 13 santriwati ini divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro mengabulkan hukuman mati tersebut setelah kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) bandung, yang hanya menghukum predator seks ini dengan hukuman penjara seumur hidup.

Seperti yang telah diketahui, Herry Wirawan adalah tersangka yang memperkosa 13 santriwatinya pada beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Tinggi Mengabulkan Banding Jaksa, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati?

Imbas aksi bejatnya tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung juga mewajibkan Herry membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Kewajiban membayar ini sekaligus menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya tidak membebankan ganti rugi terhadap korban.

Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis PN Bandung pada 15 Februari 2022. Hukuman ini dirasa kurang setimpal terhadap rasa trauma yang dialami korban dan juga keputusan ini menggugurkan beberapa tuntutan lain seperti kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan yang lainnya.

Masih merasa kurang puas dengan putusan Majelis hakim PN Bandung, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding pada 21 Februari 2022.

Baca Juga: ORLEANS MASTERS 2022: Putri Kusuma Sumbang Gelar Juara

Jaksa menilai bahwa aksi bejat memperkosa 13 santri yang dilakukan Herry ini “tidak pantas” hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terlebih, ada santri yang sampai mengalami kehamilan dan melahirkan.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x