Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung Imbas Aksi Bejatnya Pada 13 Santriwati

- 4 April 2022, 18:47 WIB
Herry Wirawan divonis mati oleh PN Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya
Herry Wirawan divonis mati oleh PN Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

Dalam tindak pidana ini, Herry Wirawan selaku pelaku kejahatan pemerkosaan dihatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP junctis (jis) Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241

KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto (jo) Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. ***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x