Apakah Vaksin dan Tes PCR Membatalkan Puasa? MUI Telah Mengeluarkan Fatwa

- 6 April 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi: Vaksin membatalkan puasa?
Ilustrasi: Vaksin membatalkan puasa? /Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

Dilkutip dari Antara, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Baca Juga: Diperkirakan Ada 80 Juta Pemudik di Lebaran 2022, Pemerintah Ingatkan Soal Syarat Vaksin Booster

Fatwa tersebut menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular (suntikan pada otot) tidak akan membatalkan puasa.

Begitu juga dengan tes swab yang disebut tidak akan membatalkan puasa, sebagaimana tercantum dalam Fatwa MUI No. 23/2021.

Sebagai perbandingan, Departemen Agama Uni Emirat Arab di Dubai, Otoritas Tertinggi Islam di Singapura, Imam di British Muslim Heritage Centre Manchester Inggris, hingga Mufti Besar Arab Saudi, menyatakan pernyataan serupa.

Baca Juga: Pertamax Naik Tinggi, Jokowi: Saya Kira Situasinya Memang Tidak Memungkinkan

Mereka menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 dan tes swab tidak akan membatalkan puasa.

Sebelumnya, MUI menghimbau umat Islam agar menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan, juga mendukung dan berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.***(Rully Nuril Huda/Pikiran Rakyat)

Berita ini pernah diterbitkan di PIkiran rakyat dalam judul "Cek Fakta: Suntik Vaksin Covid-19 dan Tes Swab Diklaim Bisa Batalkan Puasa, Simak Faktanya"

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x