Operasi Patuh 2022: Cara Cek dan Bayar Denda e-Tilang Online dan Offline di Bank BCA, BNI, BRI, dan Mandiri

- 16 Juni 2022, 08:01 WIB
Simak artikel ini untuk mengetahui cara cek dan bayar denda e-tilang online dan offline jika terkena operasi patuh 2022 melalui bank BCA, BNI, BRI, Dan Mandiri.
Simak artikel ini untuk mengetahui cara cek dan bayar denda e-tilang online dan offline jika terkena operasi patuh 2022 melalui bank BCA, BNI, BRI, Dan Mandiri. /ARNAS PADDA/ANTARA

Untuk pembayaran dengan Internet Banking BRI, pertama Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html).

Kemudian pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang dan pastikan pada halaman konfirmasi sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

Masukkan password dan mToken, kemudian cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran untuk menunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Demikian artikel tentang cara cek dan bayar denda e-Tilang online dan offline Jika Terkena Operasi Patuh 2022.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah