Operasi Patuh 2022: Cara Cek dan Bayar Denda e-Tilang Online dan Offline di Bank BCA, BNI, BRI, dan Mandiri

- 16 Juni 2022, 08:01 WIB
Simak artikel ini untuk mengetahui cara cek dan bayar denda e-tilang online dan offline jika terkena operasi patuh 2022 melalui bank BCA, BNI, BRI, Dan Mandiri.
Simak artikel ini untuk mengetahui cara cek dan bayar denda e-tilang online dan offline jika terkena operasi patuh 2022 melalui bank BCA, BNI, BRI, Dan Mandiri. /ARNAS PADDA/ANTARA

Untuk pembayaran melalui ATM dari bank lain, pertama masukkan kartu Debit dan PIN Anda> Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

Baca Juga: Mudik Lebaran Tahun 2022, Hati-Hati Kena E-Tilang di Jalan Tol: Ini Jenis Pelanggaran dan Cara Kerjanya

Selanjuntya masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Pastikan memasukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan dan ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

Ambil dan simpan Struk transaksi tersebut untuk bukti pembayaran kemudian pergi ke penindak untuk mengambil barang bukti yang disita.

Selanjutnya untuk pembayaran denda secara Online bisa melalui Mobile banking BRI dan Internet Banking BRI.

Untuk pembayaran dengan Mobile Banking BRI, pertama Login aplikasi BRI Mobile> Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang dan masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Apa Benar Mitos Memakai Baju Terbalik Pertanda Akan Mendapatkan Rezeki? Simak Jawabannya!

Masukkan PIN dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran, kemudian tunjukkan notifikasi tersebut ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah