Operasi Patuh 2022: Cara Cek dan Bayar Denda e-Tilang Online dan Offline di Bank BCA, BNI, BRI, dan Mandiri

- 16 Juni 2022, 08:01 WIB
Simak artikel ini untuk mengetahui cara cek dan bayar denda e-tilang online dan offline jika terkena operasi patuh 2022 melalui bank BCA, BNI, BRI, Dan Mandiri.
Simak artikel ini untuk mengetahui cara cek dan bayar denda e-tilang online dan offline jika terkena operasi patuh 2022 melalui bank BCA, BNI, BRI, Dan Mandiri. /ARNAS PADDA/ANTARA

Jika Anda tidak melanggar, website tersebut akan mengatakan "No Data Available", sedangkan jika melanggar akan menunjukkan data mulai dari catatan waktu, lokasi, tipe kendaraan, serta status pelanggaran.

Selanjutnya untuk cara membayar denda e-Tilang secara Online dan Offline jika terkena Operasi Patuh 2022 bisa dilakukan melalui Bank yang ada di Indonesia.

Untuk cara offline, Anda harus menuju TELLER BRI kemudian ambil nomor antrian transaksi teller serta mengisi slip setoran.

Selanjutnya Anda harus mengisikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

Baca Juga: INCAR, Alat Canggih Polda Jatim untuk Tilang Elektronik, Bisa Deteksi Wajah dan Plat Nomor

Jika sudah, serahkan slip setoran kepada Teller BRI untuk dilakukannya validasi transaksi.

Jangan lupa untuk menyimpan slip setoran hasil validasi tadi untuk bukti pembayaran yang sah untuk diserahkan ke penindak dan ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Untuk pembayaran dengan ATM BRI, pertama masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda> Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.

Kemudian masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang, dan pastikan pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran di halaman konfirmasi.

Selanjutnya ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi, ambil struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah, untuk struk ATM asli harus diserahkan pada penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita sedangkan struk satunya untuk disimpan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah