Cara Cek Tilang Eletronik Secara Online Melalui Website dan Sanksi Denda E-Tilang

- 17 Juni 2022, 12:53 WIB
Cek Tilang Elektronik Dan Sanksi Denda
Cek Tilang Elektronik Dan Sanksi Denda /RENO ESNIR/ANTARA

Baca Juga: Operasi Patuh 2022: Polisi Bakal Tilang Pengemudi Sepeda Motor yang Pakai Sandal Jepit? Ini Klarifikasi Polisi

Pelanggar aturan lalu lintas akan mendapatkan pesan elektronik atau surat konfirmasi yang akan dikirim langsung ke alamat rumah.

Simak berikut ini cara cek tilang elektronik secara online yang dapat dilakukan secara langsung melalui ponsel atau juga komputer.

1. Buka browser di ponsel ketik laman etle pmj atau klik DISINI.

2. Kemudian masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

3. Lalu klik Cek Data.

4. Setelah itu akan muncul informasi terkait waktu, lokasi, dan tipe pelanggaran kendaraan.

5. Selesai.

Baca Juga: Niat Sholat Jumat Lengkap Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Proses identifikasi data kendaraan menggunakan data electronic registration and identification (ERI), dimana Petugas satlantas akan mengunggah video atau foto kendaraan yang telah melanggar aturan lalu lintas.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah