Cara Cek Tilang Eletronik Secara Online Melalui Website dan Sanksi Denda E-Tilang

- 17 Juni 2022, 12:53 WIB
Cek Tilang Elektronik Dan Sanksi Denda
Cek Tilang Elektronik Dan Sanksi Denda /RENO ESNIR/ANTARA

Pemilik kendaraan atau pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi, kemudian pelanggar diberi waktu maksimal 8 hari untuk konfirmasi melalui laman etle-pmj atau klik DISINI. Kemudian konfirmasi bisa dilakukan secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Pelanggar akan mendapatkan surat tilang berwarna biru untuk bukti pelanggaran. Dalam surat tersebut ada tersedia kode akun virtual BRI (BRIVA). Kode tersebut yang akan dipakai untuk membayar denda tilang lewat bank BRI. Pelanggar wajib membayar e-tilang untuk proses transaksi.

Baca Juga: Lirik Lagu “Terhukum Rindu” oleh Andika Mahesa Feat. Putra Siregar

Sanksi dan Denda Tilang Elektronik.

1. Menggunakan ponsel ketika berkendara di jalan masuk sanksi tilang elektronik. Berdasarkan Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, menggunakan ponsel ketika berkendara dikenai denda Rp 750.000 atau pidana penjara 3 bulan.

2. Tidak Memakai Sabuk Pengaman. Pengguna kendaraan roda empat yang diketahui tidak memakai sabuk pengaman akan dikenai denda Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan Berdasarkan pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, melanggar rambu lalu lintas terkena denda maksimal Rp 500.000 dan kurungan penjara 2 bulan.

4. Tidak Memakai Helm. Pengguna kendaraan yang tidak memakai helm sesuai standard nasional Indonesia (SNI) dikenai denda sebesar Rp 250.000.

5. Memakai Plat Nomor Kendaraan Palsu. Denda untuk kendaraan yang memakai plat nomor palsu maksimal Rp 500.000 dan pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Demikian itulah informasi tentang cara cek tilang elektronik dan sanksi denda tilang elektronik.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah