Penyidik bekerja secara maraton kelengkapan berkas perkara kepada keempat tersangka yaitu FS, KM, RE, dan RR.
Baca Juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Terkait dengan Putri Candrawathi
Selanjutnya berkasnya segera dilimpahkan pada kejaksaan atau tahap I untuk dipelajari oleh pihak kejaksaan.
Ada 83 orang anggota Polri sudah di direkomendasikan dilakukan pemeriksaan lanjutan dan yang sudah masuk ke tempat khusus sebanyak 35 orang.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana pasal 340.
putri candrawaBaca Juga: Putri Candrawathi Dianggap Tidak Kooperatif, LPSK Berencana Batalkan Permohonan Perlindungan
Karena ada di lokasi saat pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi terkena ancaman berat.
Itulah penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.***