Profil dan Biodata Baiquni Wibowo Terdakwa 'Obstruction of Justice' yang Disebut Menghapus Rekaman CCTV

- 20 Oktober 2022, 09:11 WIB
Profil dan biodata Baiquni Wibowo
Profil dan biodata Baiquni Wibowo /Facebook.com/ Baiquni Wibowo/

MALANG TERKINI - Baiquni Wibowo adalah salah satu terdakwa 'obstruction of justice' yang disebut menghapus rekaman CCTV terkait kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Profil dan biodata Baiquni Wibowo pun ditelusuri netizen untuk mengetahui sosok mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tersebut.

Berbagai informasi terkait Baiquni Wibowo digali, seperti usia, istri, akpol tahun berapa, hingga akun Instagram dan Facebook miliknya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kompol Baiquni Wibowo yang Jadi Tersangka 'Obstruction of Justice' dalam Kasus Brigadir J

Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 19 Oktober 2022 terkait kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Joshua Hutabarat).

Ia disebut menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Baiquni Wibowo SIK datang menemui saksi Arif Rachman Arifin SIK yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semuanya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, dikutip dari Antara.

Perintah untuk menghapus rekaman CCTV yang telah disalin Kompol Baiquni itu berasal dari Irjen Ferdy Sambo yang disampaikan melalui AKBP Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Sejoli di Nagreg Divonis Penjara Seumur Hidup

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x