Profil dan Biodata Baiquni Wibowo Terdakwa 'Obstruction of Justice' yang Disebut Menghapus Rekaman CCTV

- 20 Oktober 2022, 09:11 WIB
Profil dan biodata Baiquni Wibowo
Profil dan biodata Baiquni Wibowo /Facebook.com/ Baiquni Wibowo/

Sebelum melakukan penghapusan, ia sempat bertanya kepada Arif karena merasa perintah dari Sambo itu tanpa hak dan melawan hukum.

"Yakin, Bang?" tanya Baiquni kepada Arif sebagaimana dibacakan JPU.

Namun, Arif kemudian meyakinkan bahwa hal itu adalah perintah Sambo dengan disaksikan Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri.

"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," jawab Arif yang dibacakan JPU.

Baca Juga: Profil Lengkap Fadjar, JPU dalam Sidang Ferdy Sambo, termasuk Kasus, Kekayaan dan Karirnya

Sambo memerintahkan untuk menghapus rekaman CCTV tersebut karena telah ditonton beberapa orang yaitu Baiquni, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan Brigadir J yang masih hidup setelah Sambo tiba di rumah dinasnya.

Padahal, dalam kronologi yang diskenariokan, Brigadir J disebut telah tewas akibat baku tembak dengan Bharada E sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

Lantas siapakah Baiquni Wibowo yang diperintahkan menghapus rekaman CCTV itu? Berikut profil dan biodatanya yang telah dirangkum Malang Terkini.

Baca Juga: 13 Fakta AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay, Sosok yang Disebut dalam Dakwaan Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah