Baiquni Wibowo merupakan mantan perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia dengan berpangkat Kompol.
Jabatan terakhirnya adalah PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri lalu dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Saat itu, Baiquni menjadi salah satu tersangka 'obstruction of justice' terkait Kematian Brigadir J dan ia pun mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran etik.
Dalam perjalanan karirnya di kepolisian, ketika masih berpangkat AKP ia pernah bertugas di Polda Maluku, Ambon, dengan jabatan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Paminal Bidpropam.
Baiquni juga diketahui pernah mengemban amanat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Biodata Baiquni Wibowo
Nama:
Baiquni Wibowo
Jenis kelamin:
Laki-laki
Kebangsaan:
Indonesia