Korlantas Bagi SIM C Jadi 3 Golongan Tahun 2023, Cek Jenis Pembagiannya

- 12 Januari 2023, 11:06 WIB
Keterangan dari Korlantas Polri mengenai penggolongan SIM C menjadi 3 akan berlaku mulai tahun 2023
Keterangan dari Korlantas Polri mengenai penggolongan SIM C menjadi 3 akan berlaku mulai tahun 2023 /Tangkap layar Instagram/@divisihumaspolri

MALANG TERKINI - Korlantas Polri akan membagi Surat Ijin Mengemudi untuk kendaraan sepeda motor (SIM C) menjadi tiga golongan.

Rencana Polri untuk membagi golongan SIM C menjadi tiga ini sudah ada sejak pertengahan tahun 2022 lalu.

Pelaksanaan pembagian golongan SIM C ini akan dimulai pada tahun 2023 ini. Sehingga nanti surat ijin untuk pengendara motor selain SIM C akan ada beberapa golongan lain.

Baca Juga: Cara Login di SIM KIP Kuliah 2022 Melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Penggolongan SIM C sendiri telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Tujuan adanya kebijakan penggolongan SIM C ini yaitu untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.

Hal itu bukannya tanpa alasan, karena sesuai dengan catatan masih banyak ditemukan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua.

Baca Juga: Jokowi Teken Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Urus SIM, SKCK, dan STNK Harus Pakai BPJS

Sehingga ditetapkannya peraturan baru untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin besar. Sebab ketrampilan mengendarai sepeda motor dengan cc besar tak sama dengan yang berukuran cc kecil.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x