Apa Tugas Pendamping PPH? Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal Self Declare

- 14 Februari 2023, 12:01 WIB
Tugas dari Pendamping PPH dan Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal self declare
Tugas dari Pendamping PPH dan Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal self declare /freepik.com/yusufsangdes

Untuk menjadi Pendamping PPH ada beberapa tahap dan pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPPH. Pendamping PPH yang sudah dinyatakan berhasil lulus dari pelatihan akan diberikan insentif sebesar Rp150 ribu.

Insentif yang disebutkan merupakan bagian dari pembiayaan untuk sertifikasi halal self declare. Insentif ini akan dibayarkan oleh BPJPH setelah Pendamping PPH menyelesaikan tugasnya dan mencetuskan Sertifikat Halal sebagai bukti penyelesaian tugas pendampingannya.

Menurut Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2022, pembiayaan untuk sertifikasi halal self declare terdiri dari empat komponen dengan total biaya sebesar Rp230.000,-. Namun, komponen apa saja yang termasuk dalam pembiayaan tersebut.

Baca Juga: Resep Daechang Halal, Kudapan Hits Asal Korea yang Terbuat dari Usus Sapi

Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal Self Declare

Pembiayaan sertifikasi halal self-declare yang diatur oleh Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 1 Tahun 2022 terdiri dari empat komponen sebagai berikut:

Komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal senilai Rp25.000.

Komponen supervise dan monitoring oleh pendampingan proses produk halal senilai Rp25.000.

Baca Juga: Resep Ramen Halal ala Anak Kos, Enak dan Anti Ribet, Wajib Dicoba!

Komponen insentif Pendamping Proses Produk Halal senilai Rp150.000.

Komponen sidang fatwa halal Majelis Ulama Indonesia senilai Rp30.000.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah