"Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
1. Minuman Beralkohol tradisional; dan
2. Minuman Beralkohol campuran atau racikan," demikian bunyi pasal 4 RUU Minol seperti dikutip dari draf yang disebarkan melalui laman DPR RI.
Baca Juga: Punya Pengalaman Mistis, Tiara Andini : Ada Guling Berdiri
Pasal 5, 6, dan 7 RUU Minol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8.
Sementara Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Larangan sebagaimana di maksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas," bunyi pasal 8 ayat (1).
Baca Juga: Moeldoko Angkat Bicara Soal Ketidakhadiran Gatot Nurmantyo di Istana
Orang yang melanggar ketentuan dalam RUU tersebut diancam sejumlah sanksi pidana. Hukuman bervariasi mulai dari penjara 3 bulan sampai sepuluh tahun dan denda minimal Rp20 juta.
Berikut adalah jenis minuman beralkohol atau minuman keras dengan kadar tertentu yang akan dilarang jika RUU Minol berlaku: