Berikut adalah syarat-syarat yang guru honorer bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer.
Syarat pertama yang harus dipebuhi adalah harus warga negara Indonesia (WNI).
Kedua, guru honorer tersebut tidak subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan.
Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Subsidi untuk Guru PAI non PNS Siap Cair
“Agar tidak tumpang tindih dengan bebagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker,” jelas Nadiem.
Ketiga, statusnya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keempat, Tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
“Jadi kami tidak mau tumpang tindih dngan bansos dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos,” lanjut Nadiem.
Kelima, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Baca Juga: Cepat Dicatat! Ini Syarat dan Link Pendaftaran CPNS Tahun 2021
Adapun cara mengecek nama-nama guru honorer yang menerima BSU bisa melalui link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Caranya adalah sebagai berikut.