BSU Guru Honorer Bisa Dibatalkan Jika Tidak Sesuai dengan Syarat Ini

- 21 November 2020, 07:50 WIB
Guru Honorer
Guru Honorer /ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Siapkan dari Sekarang, Inilah Dokumen yang Diperlukan dan Cara untuk Pendaftaran CPNS 2021

Sementara itu, total sasaran penerima BSU ini sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemendikbud ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x