Berapa Tarif Iuran BPJS Kelas 3? Ini Harga dan Fasilitas yang Didapatkan

20 Februari 2022, 16:19 WIB
Tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tahun 2022 /Twitter/@BPJSKesehatanRI

 

MALANG TERKINI - Warganet gencar mencari tahu taruf iuran bpjs kelas 3 untuk kebutuhan administrasi berbagai hal.

Hal itu dikarenakan beberapa proses administrasi seperti membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM), STNK, dan SKCK, bahkan melaksanakan ibadah Umrah dan Haji, membutuhkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan.

BPJS dibagi menjadi 3 kelas, tarif iuran BPJS kelas 3 digadang-gadang paling murah. Artikel ini akan mengulas jumlah iuran serta fasilitas yang didapatkan peserta BPJS.

Baca Juga: Wamenkes Dante Umumkan Biaya USG di Puskesmas Ditanggung BPJS Kesehatan

Seperti yang tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 tersebut, presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

Sementara itu, kepada Menteri Agama, Presiden menginstruksikan agar Kartu BPJS Kesehatan juga dijadikan syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

Baca Juga: Download Mobile JKN untuk Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online, Lengkap Fitur dan Kegunaan

Lantas berapakah iuran tarif yang dikenakan pada peserta BPJS Kesehatan untuk kelas 3? Berikut penjelasannya.

Berdasarkan informasi yang dikutip MalangTerkini.com dari website resmi BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa tarif untuk peserta yang mengambil kelas 3 adalah sebesar Rp42.000 per bulan untuk tiap orang.

Khusus untuk peserta kelas 3, per Januari 2021 pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp7.000 untuk setiap bulan per orangnya.

Baca Juga: Temuan 1.100 Ton Minyak Goreng di Deli Serdang, Disperindag Sumut Tunggu Penyelidikan Polisi

Naik dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp25.500 yang dibayarkan peserta secara mandiri setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebanyak Rp16.500.

Artinya peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp35.000 setiap bulannya.

Jatuh tempo pembayaran iuran adalah tanggal 10 di setiap bulan.

Para peserta diharapkan membayarkannya sebelum tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: Siapakah Winmetawin? Ini Profil dan Faktanya, Lengkap: Zodiak, Tanggal Lahir, dan Perjalanan Karir

Dengan biaya iuran tersebut, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 akan mendapat manfaat pelayanan di ruang kelas 3 pula.

Para peserta bisa menggunakan hampir seluruh fasilitas kesehatan baik di puskesmas maupun di rumah sakit terdekat.

Fasilitas yang dapat dinikmati adalah perawatan di ruang rawat inap, obat-obatan, pemeriksaan kesehatan, dan lain-lain.

Demikian informasi terkait berapa harga iuran BPJS kelas 3 serta fasilitas yang akan didapatkan.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler