Inilah 5 Tips Mengelola Uang dengan Cerdas Setelah PHK

- 4 Mei 2023, 08:48 WIB
PHK dapat menjadi pengalaman traumatis. Jika terkena PHK massal, penting untuk segera membuat rencana dan mempersiapkan perubahan keuangan yang signifikan akibat pemutusan hubungan kerja
PHK dapat menjadi pengalaman traumatis. Jika terkena PHK massal, penting untuk segera membuat rencana dan mempersiapkan perubahan keuangan yang signifikan akibat pemutusan hubungan kerja ///Pexels/ ANTONI SHKRABA

PHK semakin marak akhir-akhir ini

Dilansir Malang Terkini dari India Times, beberapa perusahaan besar di industri teknologi dan media, termasuk Twitter, Meta, dan Microsoft, mengumumkan PHK besar-besaran sebagai tanggapan atas tingkat inflasi yang tinggi selama beberapa dekade yang mengisyaratkan kemungkinan resesi.

Industri lain, seperti makanan, transportasi, dan ritel, mengikutinya, membuat para pekerja bertanya-tanya apakah pekerjaan mereka akan terpengaruh.

Jika kita diberi tahu bahwa pekerjaan kita termasuk yang terkena PHK massal, kita harus segera membuat rencana untuk mempersiapkan perubahan keuangan yang signifikan akibat pemutusan hubungan kerja.

5 tips kelola keuangan akibat PHK

1. Pertama dan terpenting, hubungi departemen sumber daya manusia

Ketika diberhentikan, pemberi kerja akan memberi tahu apakah kita memenuhi syarat untuk mendapatkan paket pesangon yang menguraikan ketentuan keuangan penghentian kita.

Ini biasanya termasuk pesangon dan tunjangan berdasarkan berapa lama kita bekerja untuk perusahaan sebelum diberhentikan. Bisa juga termasuk cuti berbayar yang tidak terpakai.

Baca Juga: Aktor Cilik di Film Titanic yang Hanya Miliki 1 Dialog, Masih Terima Cek Royalti Selama 25 Tahun

Sebelum menerima uang pesangon, pastikan meninjaunya secara menyeluruh dan memahami ketentuan perjanjian. Menerima perjanjian pesangon dapat menyiratkan bahwa kita melepaskan hak untuk menuntut pemutusan hubungan kerja yang salah.

Penting untuk dicatat bahwa tidak ada undang-undang yang mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan paket pesangon kepada karyawan, kecuali jika tergabung dalam serikat pekerja atau kontrak kerja kita menyatakan mendapat pesangon.

2. Pertahankan polis asuransi

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah