Syarat Isoman Untuk Pasien Positif Covid-19 Varian Omicron Menurut Kemenkes RI

- 29 Januari 2022, 20:55 WIB
 Ilustrasi: Syarat isoman bagi pasien Omicron menurut Kemenkes
Ilustrasi: Syarat isoman bagi pasien Omicron menurut Kemenkes /Kemkes

Cara melakukan isolasi mandiri di rumah dengan cara, dilakukan selama 10 hari dan juga dipantau oleh tenaga kesehatan dari fasilitas kesehatan terdekat setiap 2-3 hari.

Jika pasien positif Omicron tidak dapat memenuhi syarat klinis dan juga syarat rumah maka, Pasien diharuskan melakukan isolasi pada fasilitas publik yang disiapkan oleh pemerintah/ swasta daerah setempat dengan melakukan koordinasi dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan daerah setempat.

Selanjutnya selama menjalankan isolasi pada fasilitas publik, pasien harus mendapatkan pengawasan dari pihak Puskesmas atau dari Satgas daerah setempat.

Selama melakukan perawatan, pasien diharuskan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan juga melakukan pola hidup yang sehat.

Untuk mencegah Omicron dengan cara, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, jaga jarak, menjauhi kerumunan, dan juga membatasi mobilitas.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah