Syarat Isoman Untuk Pasien Positif Covid-19 Varian Omicron Menurut Kemenkes RI

- 29 Januari 2022, 20:55 WIB
 Ilustrasi: Syarat isoman bagi pasien Omicron menurut Kemenkes
Ilustrasi: Syarat isoman bagi pasien Omicron menurut Kemenkes /Kemkes

- Pasien positif Covid-19 varian Omicron harus berusia 45 tahun ke bawah atau berusia maksimal 45 tahun

- Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta lainnya.

- Pasien dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya

- Pasien memiliki komitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Baca Juga: Puting Beliung Terjang Rumah Warga Desa Boro Jabung Kabupaten Malang

Syarat rumah

- Pada rumah pasien positif Omicron memiliki kamar yang terpisah atau lantai yang terpisah dengan anggota keluarga lainnya.

- Memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya

- Memiliki dan dapat mengakses pulse oksimeter

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Hukum Transgender Dalam Fiqih Tidak Ada Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah