- Pasien positif Covid-19 varian Omicron harus berusia 45 tahun ke bawah atau berusia maksimal 45 tahun
- Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta lainnya.
- Pasien dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya
- Pasien memiliki komitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Baca Juga: Puting Beliung Terjang Rumah Warga Desa Boro Jabung Kabupaten Malang
Syarat rumah
- Pada rumah pasien positif Omicron memiliki kamar yang terpisah atau lantai yang terpisah dengan anggota keluarga lainnya.
- Memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Memiliki dan dapat mengakses pulse oksimeter
Baca Juga: Gus Baha Ungkap Hukum Transgender Dalam Fiqih Tidak Ada Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia