Kapolri Minta Akselerasi Vaksin Booster Dipercepat hingga Vaksinasi Lansia dan Anak

- 4 Februari 2022, 15:16 WIB
Guna mencegah varian Omicron agar tidak berkembang di Indonesia kapolri mengimbau untuk percepatan vaksin kepada masyarakat
Guna mencegah varian Omicron agar tidak berkembang di Indonesia kapolri mengimbau untuk percepatan vaksin kepada masyarakat /pixabay/geralt/

Lanjut Kapolri meminta kepada seluruh stakeholder untuk terus melakukan akselerasi vaksinasi. Di tengah masuknya varian Covid-19 jenis Omicron, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengimbau untuk melakukan percepatan vaksin kepada masyarakat kelompok lanjut usia (lansia) dan anak-anak. 

“Dalam kesempatan ini saya ingatkan kepada seluruh masyarakat dan rekan-rekan yang bertugas, untuk membantu melaksanakan akselerasi, untuk mengingatkan kembali khususnya bagi berusia lansia dan kemudian anak-anak. Karena varian Omicron memang berjangkit ataupun menular disegala usia,” ujar Kapolri.

Kapolri juga menekankan, kepada masyarakat khususnya untuk saat ini yang ada di daerah Jabodetabek agar mengikuti vaksin booster, apabila suntikan dosis keduanya sudah enam bulan. Hal itu, menurut Kapolri, dapat meningkatkan imunitas terhadap virus Covid-19 varian Omicron.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditahan, Sang Istri Minta Presiden Jokowi dan Kapolri Tegakkan Hukum

“Sehingga tentunya satu-satunya yang bisa kita lakukan untuk menghadapi varian yang ada adalah dengan mengikuti vaksinasi. Jadi yang sudah enam bulan dari vaksin kedua khususnya di wilayah Jabodetabek silahkan ikuti vaksin Booster,” ucap Kapolri. 

Selain wilayah Jabodetabek, kedepannya wilayah lain di Indonesia juga akan dilakukan percepatan akselerasi vaksinasi khususnya Booster. Dengan begitu, Kapolri menegaskan pentingnya proses sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pencegahan maupun antisipasi varian Omicron melalui suntikan vaksin dosis tiga.

Disisi lain, Kapolri menyampaikan bahwa, Kementerian Kesehatan akan menyiapkan aturan-aturan soal pasien yang terjangkit. Dimana, warga yang positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat, akan dirawat di rumah sakit yang telah disiapkan, sedangkan, pasien yang gejala ringan maupun tanpa gejala diperbolehkan untuk melakukan karantina di rumah dengan syarat pengawasan ketat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

“Sehingga kemudian, bisa diikuti dengan Puskesmas terdekat terkait dengan obat-obat yang harus di konsumsi. Sehingga bisa cepat sembuh,” ucap Kapolri.

Baca Juga: Berstandar Internasional WHO, Begini Cara Akses Setifikat Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi

Sementara hal yang paling terpenting saat ini, dikatakan oleh Kapolri adalah masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas sehari-harinya. Kapolri juga memberikan informasi yang mengingatkan kepada seluruh masyarakat, karena sampai dengan saat ini, Pandemi Covid-19 masih melanda seluruh dunia maupun Indonesia. Sebab itu, Kapolri berharap, masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada untuk tidak abai maupun lengah.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x