Kesepakatan Tiga Menteri, Pemerintah Resmi Pangkas Libur Akhir Tahun

2 Desember 2020, 00:10 WIB
Wacana Pemangkasan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 /Lazuardi Ansori/Malang Terkini

MALANG TERKINI -  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhadjir Effendy sudah menyampaikan keputusan memotong cuti bersama Desember dan hari libur akhir tahun 2020.

“Sesuai dengan arahan Presiden memutuskan bahwa ada dua libur yakni Natal dan Tahun Baru, ditambah pengganti 1 hari Idul Fitri,” terangnya.

Keputusan tersebut telah diteken oleh 3 menteri.

Baca Juga: Ketok Palu! Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020 Hanya 3 Hari Saja

Baca Juga: Dipangkas 3 Hari, Ini Keputusan Resmi Pemerintah Terkait Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020

Ketiga menteri yang bersepakat dan menandatangani keputusan memangkas hari libur tersebut ialah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020 Dipotong Ditengarai Mengecewakan Para Pengusaha dan Menurunkan Konsumsi

Baca Juga: Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Menurut Pengusaha dan Tenaga Medis

"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari yaitu 28, 29, 30," imbuh Muhadjir Effendy. Sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari Cerdik Indonesia dalam artikel "Waduh! Pemerintah Memutuskan Pangkas Libur Akhir Tahun 2020 Sebanyak 3 Hari, Apa saja?"

“Sesuai dengan arahan Presiden memutuskan bahwa ada dua libur yakni Natal dan Tahun Baru, ditambah pengganti 1 hari Idul Fitri,” paparnya

Lalu ia menjelaskan lebih rinci terkait libur akhir tahun 2020.

“Adapun untuk liburnya 24 Desember-27 Desember, untuk Natal,” jelasnya lagi.

Rinciannya,

24 Desember 2020 Libur Menjelang Natal

25 Desember 2020 Libur Perayaan Natal

26 Desember 2020 libur Sabtu

27 Desember 2020 libur Minggu

Baca Juga: Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020, Pro Kontra Sebelum Pengumuman Resmi

“Sementara itu tanggal 28-30 Desember 2020 tidak libur, tetapi masuk kerja seperti biasa,” lanjutnya.

Kemudian tanggal 31 Desember libur pengganti Idul Fitri

1 Januari 2021 Libur Awal Tahun

2 Januari 2021 Libur Hari Sabtu

3 Januari 2021 Libur Hari Minggu

“Dengan demikian secara teknis ada pengurangan sebanyak tiga hari, yaitu 28, 29, 30 Desember 2020” paparnya.

Selanjutnya, kesepakatan tersebut akan ditandatangani oleh Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag.

Sejatinya libur 11 hari menurut SKB 3 Menteri, namun beberapa waktu yang lalu berdasarkan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta keputusan libur akhir tahun 2020 tersebut direvisi.

Libur Akhir Tahun Twitter/@kemenkopmk

Hal tersebut berkaitan erat dengan pandemi corona yang belum beranjak dari Tanah Air.

Jika cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 tetap dipaksakan 11 hari, dikhawatirkan akan menyumbang lebih besar angka positif corona.

Sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan jika libur panjang saat pandemi justru tidak memberikan perbaikan kepada indikator ekonomi.

Sri Mulyani menjelaskan jika hari kerja pada November tahun ini sama dengan tahun 2019 mencapai 21 hari dan pada Desember 2020 jumlah hari kerjanya mencapai 16 hari sedangkan tahun lalu mencapai 20 hari kerja.***(Muhammad Rusydi/Cerdik Indonesia)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: cerdik indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler