MALANG TERKINI – Selasa sore, 1 Desember 2020 pemerintah sudah ketok palu memutuskan cuti bersama dan libur akhir tahun 2020.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia (PMK) Muhadjir Effendy.
Keputusannya, mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menginginkan libur akhir tahun 2020 dipangkas, akhirnya pemerintah memotong 3 hari.
Baca Juga: Jokowi Pangkas Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020, Ini Rincian Keputusannya
Baca Juga: Keputusan Resmi Libur Akhir Tahun 2020 Sudah Keluar, Dipangkas 3 Hari!
Baca Juga: Pemerintah Resmi Putuskan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Pada Tanggal Ini
Pengurangan tersebut sesuai dengan rapat yang sudah dilakukan pada 23 November yang lalu.
Sebelumnya, libur seharusnya 11 hari, namun setelah dipangkas menjadi 8 hari.
Bagi Anda yang sekarang ini sedang mencari informasi libur akhir tahun 2020, inilah rinciannya,
“Sesuai dengan arahan Presiden memutuskan bahwa ada dua libur yakni Natal dan Tahun Baru, ditambah pengganti 1 hari Idul Fitri,” paparnya
Lalu ia menjelaskan lebih rinci terkait libur akhir tahun 2020.
“Adapun untuk liburnya 24 Desember-27 Desember, untuk Natal,” jelasnya lagi
“Sementara itu tanggal 28-30 Desember 2020 tidak libur, tetapi masuk kerja seperti biasa,” lanjutnya.
Lalu untuk tanggal 31 Desember 2020, pengganti Idul Fitri.
“Dengan demikian secara teknis ada pengurangan sebanyak tiga hari, yaitu 28, 29, 30 Desember 2020” paparnya.
Baca Juga: Keputusan Resmi Libur Akhir Tahun 2020 Sudah Keluar, Dipangkas 3 Hari!
Berikut ini adalah rincian libur akhir tahun 2020 yang secara resmi diputuskan oleh pemerintah,
24 Desember 2020 Libur Menjelang Natal
25 Desember 2020 Libur Perayaan Natal
26 Desember 2020 libur Sabtu
27 Desember 2020 libur Minggu
28 Desember 2020 masuk seperti biasa
29 Desember 2020 masuk seperti biasa
30 Desember 2020 masuk seperti biasa
Baca Juga: SKB 3 Menteri Tentang Libur Akhir Tahun 2020 yang Akan Segera Direvisi
31 Desember 2020 Libur pengganti Idul Fitri
1 Januari 2021 Libur Awal Tahun
2 Januari 2021 Libur Hari Sabtu
3 Januari 2021 Libur Hari Minggu.
Seyogyanya menurut SKB 3 Menteri sebelum direvisi, jumlah libur total ada 11 hari.
Muhadjir juga menyampaikan kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama tersebut akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama. ***