Sentil Menaker Fauziah Soal Aturan Baru Pencarian JHT, Hotman Paris: Di Mana Logikanya? Itukan Uang Dia

21 Februari 2022, 14:04 WIB
Hotman Paris sentil Menaker Ida Fauziah soal aturan JHT /Instagram/@hotmanparisofficial

MALANG TERKINI - Polemik mengenai aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) membuat Hotman Paris angkat bicara.

Pengacara nyentrik itu menyentil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah terkait aturan yang menyatakan JHT baru bisa cair saat peserta berusia lebih dari 56 tahun.

 

Hotman Paris mempertanyakan keadilan dati aturan yang tercantum pada "Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua" tersebut.

 

Hotman Paris juga mempertanyakan jika peraturan menteri yang sebelumnya memperbolehkan JHT tersebut cair tanpa menunggu usia tertentu.

Baca Juga: Mulai Tanggal 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Utama Untuk Pembuatan SIM, STNK, SKCK, Naik Haji Hingga Jual Beli

Dia menyampaikan langsung pesan terbuka kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam video yang diunggah pada Jumat, 18 Februari 2022.

"Halo ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat, perkenalkan nama saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional," tutur Hotman Paris.

Dia kemudian menyinggung terkait peraturan baru yang dikeluarkan Menaker bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Pengacara yang telah menangani berbagai kasus itu pun mengingatkan Ida Fauziah bahwa dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilannya.

"Coba renungkan, si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukan dalam Jaminan Hari Tua, ditambah dengan 3,5 persen dari majikan. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam Jaminan Hari Tua, dan itu adalah uang dia," ucap Hotman Paris.

Kemudian, dia memberikan contoh bahwa pekerja tersebut tiba-tiba terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada usai 32 tahun.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 1: Tarif Iuran dan Fasilitas yang Diperoleh

"Tiba-tiba dia misalnya di-PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56. Di-PHK umur 32, dia harus menunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," ujar Hotman Paris.

Dia pun mempertanyakan di mana sisi keadilan terhadap pekerja dengan aturan baru tersebut.

"Di mana keadilannya bu? itukan uang dia, dan peraturan Menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu. Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di-PHK," kata Hotman Paris.

Baca Juga: Hotman Paris Beri Somasi Terbuka Kepada Seorang Pengguna TikTok

Dia menekankan jika pekerja terkena PHK pada usia 32 tahun dan harus menunggu puluhan tahun lagi untuk pencairan dana JHT, bisa berdampak buruk.

"Di mana logikanya bu? itukan uang dia. Kalau dia di-PHK umur 32, bisa saja dia selama menunggu 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," ucap Hotman Paris.

Menurutnya, jika memang ada Undang-Undang yang selaras dengan peraturan Menaker, seharusnya UU tersebut segera diubah agar berkeadilan.

"Karena dari segi abstraksi hukum manapun, dari segi ranah hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh," ujar Hotman Paris.

Dia pun menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun untuk menahan uang pekerja.

Baca Juga: Simak, Inilah Tips Agar Cepat Kaya Raya dari Hotman Paris

"Terlepas daripada alasan apapun, karena itu adalah uang dia, nggak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut, apalagi misalnya sampai menahan puluhan tahun," kata Hotman Paris, dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu, 19 Februari 2022.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Artikel ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam judul "Singgung Menaker, Hotman Paris Kritik Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun: Di Mana Keadilannya Bu?."

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler