Berapa Biaya Urus SIM Tahun 2022 Setelah Instruksi Kewajiban Kepesertaan BPJS Kesehatan

27 Februari 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi: Daftar biaya pengurusan SIM Tahun 2022 setelah adanya instruksi persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

 

MALANG TERKINI - Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Indonesia dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan yang menginstruksikan kepada Kapolri bahwa pemohon untuk SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Belum ada kepastian tanggal kapan pemberlakuan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan ini akan diterapkan.

Namun, masyarakat juga bertanya-tanya mengenai biaya pengurusan surat-surat seperti SIM.

Baca Juga: Jokowi Teken Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Urus SIM, SKCK, dan STNK Harus Pakai BPJS

Meskipun belum ada kepastian kapan tanggal kebijakan dimana BPJS Kesehatan digunakan sebagai persyaratan permohonan diberlakukan.

"Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," ungkap Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rahmawan, yang dikutip dari Portal Berita Resmi Polda Metro Jaya.

Dengan adanya ketidakpastian kapan tanggal pasti berlakunya kewajiban Kepesertaan BPJS Kesehatan ini, membuat masyarakat terutama yang ingin mengajukan permohonan pengajuan maupun perpanjangan SIM bertanya-tanya.

Baca Juga: Simak Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Tahun 2022, Cek Rinciannya!

Berapa biaya yang harus disiapkan untuk melakukan pengajuan maupun perpanjangan SIM sekarang?

Lalu apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus perpanjangan atau pengajuan SIM tahun 2022 ini.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari laman resmi Polantas Surabaya, dapat diketahui tentang berapa biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon pengajuan dan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Lirik Bukan Bahu Berbintang, Bukan Leher Berdasi: Lagu 'DASI DAN GINCU' Dinyanyikan Oleh Rhoma Irama:

Untuk persyaratan dokumen masih belum ada keharusan menyertakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan karena aturan tersebut masih perlu dikoordinasikan.

Dokumen yang wajib dimana diantaranya masih Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kesehatan Jasmani maupun Rohani, SIM lama untuk pemohon perpanjangan, dan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator untuk pengalihan golongan SIM.

Berikut adalah biaya pengurusan SIM per tanggal 27 Februari 2022 pukul 11.30 saat artikel ini ditulis, rincian biaya pengurusan SIM yang tertera pada laman resmi Polantas Surabaya, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Profil Veni Nurdaisy Penyanyi 3 Pemuda Berbahaya

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan

SIM Baru:

SIM C Rp100.000

SIM A Rp120.000

SIM A Umum Rp120.000

SIM B I/Umum Rp120.000

SIM B II/Umum Rp120.000

SIM D Rp50.000

SIM Perpanjangan:

SIM C Rp75.000

SIM A Rp80.000

SIM A Umum Rp80.000

SIM B I/Umum Rp80.000

SIM B II/ Umum Rp80.000

SIM D Rp30.000

Sedangkan untuk pengalihan golongan SIM, pemohon akan dikenakan tambahan biaya sebesar Rp50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).

Masyarakat yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan masih bisa mengurus SIM sebelum pemberlakuan kebijakan sesuai Instruksi Presiden.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Polantas Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler