Berapa Biaya mengurus SKCK Setelah Adanya Instruksi Kewajiban BPJS Kesehatan Sebagai Persyaratan Administrasi?

27 Februari 2022, 13:12 WIB
Ilustrasi - Biaya dan dokumen persyaratan untuk pengajuan SKCK setelah adanya instruksi persyaratan BPJS Kesehatan Tag : Biaya, SKCK, BPJS Kesehatan, Polri, Syarat /pixabay/mohamed_hassan/

MALANG TERKINI - BPJS Kesehatan kini menjadi suatu hal yang paling disoroti oleh masyarakat Indonesia.

Hal ini dikarenakan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu persyaratan administrasi mengurus beberapa permohonan surat, seperti SKCK.

Mengingat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat penting terutama bagi pencari kerja, masyarakat bertanya-tanya berapa biaya mengurus SKCK sekarang.

Baca Juga: Jokowi Teken Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Urus SIM, SKCK, dan STNK Harus Pakai BPJS

Dikutip dari laman polri.co.id, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dahulu surat ini bernama SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik.

Berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Juru Bicara Divisi Humas Polri dalam Portal Berita Resmi Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Rachmawan dapat diketahui jika aturan tersebut belum akan diberlakukan.

Baca Juga: 9 Kebiasaan yang Dapat Merusak Otak, Nomor 9 Sering Dilakukan

"Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," ungkap Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rachmawan.

Dokumen persyaratan pengurusan SKCK masih sama dengan persyaratan sebelum adanya instruksi tersebut.

Dokumen persyaratan pembuatan SKCK antara lain:

Baca Juga: Berapa Biaya Urus SIM Tahun 2022 Setelah Instruksi Kewajiban Kepesertaan BPJS Kesehatan

Membuat SKCK Baru:

1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
2. Fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tercatat pada Surat Pengantar
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dan berwarna
6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor polisi tempat pengajuan SKCK

Perpanjangan Masa Berlaku SKCK:

1. SKCK Lama yang asli
2. Fotokopi KTP/SIM
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dan berwarna
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK

Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000 sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya tersebut dibayarkan kepada petugas Polri di kantor polisi tempat permohonan SKCK.
Masyarakat dapat melakukan pengajuan permohonan pembuatan SKCK secara online di situs resmi skck.polri.co.id.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler