“Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” ujarnya.
Sedangkan untuk Tahun baru, pemerintah memutuskan tanggal 31 Desember sebagai cuti bersama pengganti dari cuti bersama Idul Fitri.
“Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” ujar Menko PMK.
Selanjutnya, Muhadjir menjelaskan jika keputusan ini nantinya akan dituangkan dalam kesepakatan tiga menteri, yakni Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.
“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” jelasnya.***