Baca Juga: PSBB Jawa Bali: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya Masuk Daftar
“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” tegas Airlangga.
Airlangga lantas menjelaskan jika tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di DKI Jakarta dan Banten angkanya di atas 70 persen.
Daerah lain yang juga angka BOR di atas 70 persen adalah Jawa Barat-Depok, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” paparnya.
Baca Juga: Daftar Kabupaten dan Kota yang Diberlakukan PSBB Jawa-Bali Tanggal 11-25 Januari 2021
Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PSBB di Jawa-Bali Tanggal 11-25 Januari 2021
Untuk kabupaten/kota, imbuh Airlangga, yang sudah dilihat datanya adalah pada provinsi yang berisiko tinggi. Di DKI Jakarta berlaku untuk seluruh provinsi. Di Jawa Barat adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
Sementara untuk Banten meliputi Tangerang Raya, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
Sedangkan di Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulon Progo. Jawa Timur adalah Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sedangkan di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.