Aturan Baru! Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas: Tidak Bisa Perpanjang SIM Hingga Dicabut

- 7 Juni 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sementara itu, pada Pasal 34 ayat (1) disebutkan mengenai pemeberian tanda dengan cara memberikan poin kepada pada setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Pada pasal-pasal selanjutnya dirinci mengenai poin-poin tersebut serta penalti yang akan diberikan jika mencapai poin tertentu.

Beberapa jenis penalti diberikan berdasarkan jumlah poin. Sanksi penalti mulai dari tidak diperbolehkan memperpanjang atau pergantian SIM, pencabutan sementara hingga pencabutan SIM.

Pada Perpol tersebut juga terdapat aturan seseorang yang mencapai poin tertentu harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

Baca Juga: Sekarang Makin Mudah! Begini Cara Memperpanjang SIM Secara Online di Rumah

Sejati-nya sejak Perpol itu ditandatangani dinyatakan sudah berlaku, dan seperti biasanya penerapan aturan dilakukan setelah masa sosialisasi selama enam bulan, sehingga penerapan direncanakan sekitar Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah