Mahfud MD: UU ITE Tidak akan Dicabut, Bunuh Diri Kalau Kita Mencabut

- 11 Juni 2021, 21:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tidak akan mencabut UU ITE
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tidak akan mencabut UU ITE /DIDIK SUHARTONO/ANTARA FOTO/

Baca Juga: Soal Rencana Revisi UU ITE, Mahfud MD: Kemenko Polhukam Telah Membentuk 2 Tim

Menurutnya, keberadaan UU ITE sangatlah penting dan harus ada bahkan rasa kepentingan itu sudah lama muncul hingga untuk pertama kali UU ITE dibuat pada 2008.

Mahfud MD menyebutkan bahwa keamanan, kedaulatan, dan keutuhan bangsa terancam jika kegiatan digital dan elektronik dibiarkan dan tidak memiliki dasar hukum.

"Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting. Ini mengancam keamanan, kedaulatan, dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan," katanya.

Bahkan ia mengatakan bahwa masalah yang muncul dari Undang-undang ITE adalah pelaksanaannya, terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap karet.

"Pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi. Kemudian, ada diskriminasi dan perlakuan berbeda," katanya.

Untuk menyelesaikan masalah itu pemerintah akan membuat dua produk, yaitu Surat Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Polri.

Surat itu berisi pedoman implementasi agar UU ITE berlaku untuk semua orang.

Produk lainya, yaitu revisi terbatas yang sifatnya semantik dari sudut redaksional dan substansi uraian-uraiannya.

Baca Juga: Soal Wacana Revisi UU ITE, Jokowi: Terutama Menghapus Pasal-pasal Karet

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah