Selain itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa dalam revisi terbatas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) hanya korban yang bisa melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, jika ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang ditunjuk secara tertulis.
Menurut Mahfud MD, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri bahwa yang dapat melaporkan tindak pidana UU ITE dalam delik aduan adalah korban.***(Mutia Yuantisya/Pikiran Rakyat)