“Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an. Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan,” tulis Mahfud.
Terkait penangkapan oknum terduga teroris yang kebetulan berasal dari tubuh MUI, menurut Mahfud hal tersebut sangat wajar.
Baca Juga: Banyak yang Tidak Tahu, Ternyata Pisang Dapat Membantu Redakan Nyeri Haid!
Karena penangkapan terhadap terduga teroris bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Jika dibiarkan, malah kinerja aparat yang patut dipertanyakan.
“Pun penangkapan oknum MUI sbg terduga teroris, "jgn diartikan aparat menyerang wibawa MUI". Teroris bs ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bs dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” imbuh sang Menko Polhukam.
Mahfud MD menghimbau agar tidak ada yang menganggap jika penangkapan tersebut adalah bentuk penyerangan aparat terhadap wibawa MUI.
Melainkan memang tugas aparat yang bersangkutan dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan Indonesia dari tindak terorisme.***