Harga Rokok Akan Naik Mulai 1 Januari 2022, Ini Kata Menteri Keuangan

- 14 Desember 2021, 14:32 WIB
Harga rokok naik mulai 1 januari 2022, ini kata menteri keuangan Sri Mulyani.
Harga rokok naik mulai 1 januari 2022, ini kata menteri keuangan Sri Mulyani. /Pixabay / geralt.

Untuk rokok sigaret putih mesin (SPM) I mengalami kenaikan CHT sebesar 13,9 persen dari Rp935 menjadi Rp1.065 yang menyebabkan harga jual ikut naik dari harga Rp35.800 menjadi Rp40.100 per bungkusnya.

Baca Juga: Innalillahi, Haji Lulung Meninggal Dunia pada Selasa Siang di RS Harapan Kita Jakarta

Harga per batang SPM I ini juga ikut naik mengikuti perubahan harga rokok SPM I ini.

"Harga per batang pun naik dari Rp1.790 menjadi menjadi Rp2.005," kata menteri keuangan.

Untuk golongan SPM IIA dan SPM IIB mengalami kenaikan 12,4 persen untuk SPM IIA dan 14,4 persen SPM IIB.

Tarif untuk SPM IIA dan SPM IIB sekarang menjadi sama Rp635 dari Rp565 untuk SPM IIA dan Rp555 untuk SPM IIB.

Harga per bungkusnya sekarang menjadi Rp22.700 dari Rp29.700 untuk SPM IIA dan Rp20.300 untuk SPM IIB.

Dampak dari kenaikan cukai rokok adalah menurunnya produksi rokok. Anak-anak yang merokok pun ikut menurun yang mana ini makin mendekati target RPJMN.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," kata Sri Mulyani.

Itulah tadi penjelasan terkait kenaikan cukai rokok yang akan terjadi di Indonesia mulai 1 Januari 2022 nanti.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: SuaraTernate.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah