Harga Rokok Akan Naik Mulai 1 Januari 2022, Ini Kata Menteri Keuangan

- 14 Desember 2021, 14:32 WIB
Harga rokok naik mulai 1 januari 2022, ini kata menteri keuangan Sri Mulyani.
Harga rokok naik mulai 1 januari 2022, ini kata menteri keuangan Sri Mulyani. /Pixabay / geralt.

Baca Juga: Aktor Rizky Nazar Ditangkap Karena Narkoba Jenis Ganja Oleh Polda Metro Jaya

Sebagai contoh tarif cukai pada sigaret kretek mesin (SKM) I, mengalami kenaikan CHT sebesar 13,9 persen menjadi Rp985 dari yang sebelumnya Rp865.

Harga rokok per bungkus pun jadi ikut meningkat dari yang sebelumnya Harga Jual Eceran (HJE) per bungkus isi 20 batang Rp34.020 menjadi Rp38.100.

Harga rokok per batangnya pun juga ikut naik mengikuti dengan kenaikan harga rokok ini.

"Harga per batang juga naik dari Rp1.700 menjadi Rp1.905," kata sri Mulyani.

Sedangkan untuk rokok golongan SKM IIA dan SKM IIB, cukai rokoknya mengalami kenaikan 12,1 persen untuk SKM IIA dan 14,3 persen untuk SKM IIB.

Baca Juga: Peringatan Dini Tsunami dari BMKG Sudah Diakhiri Namun Gempa Susulan Masih Terjadi, Tetap Waspada!

Tarif cukai 2 golongan ini sekarang menjadi sama yaitu Rp600 dari yang sebelumnya Rp535 untuk SKM IIA dan Rp525 Untuk SKM IIB.

Hal ini berpengaruh juga pada Harga Jual Eceran untuk SKM IIA per bungkus isi 20 yang mana turun dari Rp25.500 ke harga Rp22.800.

Sedangkan untuk golongan SKM IIB mengalami kenaikan harga dari Rp20.400 menjadi Rp22.800.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: SuaraTernate.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah