Update Info! Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023

- 17 Januari 2022, 11:58 WIB
ILUSTRASI: Tenaga honorer dihapus mulai tahun 2023
ILUSTRASI: Tenaga honorer dihapus mulai tahun 2023 /ANTARA/ARIF FIRMANSYAH

MALANG TERKINI – Tenaga honorer dihapus mulai tahun 2023 mendatang, selanjut yang ada hanya PPPK dan PNS saja

Informasi tenaga honorer akan dihapus disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Keberadaan tenaga honorer yang akan dihapus ini dan hanya menyisakan PPPK dan PNS. Apakah PPPK dan PNS ini, dan apa perbedaannya?

Baca Juga: Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Ini Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo

Terkait tenaga honorer yang dihapus dan menyisakan hanya PPPK dan PNS saja yang ada maka dalam artikel ini diulas mengenai penjelasan tentang PPPK dan PNS.

PPPK dan PNS memiliki persamaan dan perbedaannya, mari kita simak ulasan berikut ini yang mengupas tentang PNS dan PPPK.

Seperti dilansir Malang Terkini dari Jaya Gulo di Channel Youtube Jadi PNS, 27 Oktober 2020 dijelaskan mengenai perbedaan antara PNS dan PPPK.

Dijelaskan PNS adalah Pegawai Negeri Sipil dan PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut peraturan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah profesi atau pekerjaan bagi PNS dan PPPK yang bekerja di Instansi pemerintahan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x