Update Info! Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023

- 17 Januari 2022, 11:58 WIB
ILUSTRASI: Tenaga honorer dihapus mulai tahun 2023
ILUSTRASI: Tenaga honorer dihapus mulai tahun 2023 /ANTARA/ARIF FIRMANSYAH

Namun perbedaannya ada pada uang pensiun dan jaminan hari tua. Untuk PNS setelah pensiun mendapatkan uang pensiun dan jaminan hari tua. Sedangkan PPPK tidak mendapatkan uang pensiun dan jaminan hari tua.

4. Proses rekrutmen PNS dan PPPK

Proses rekrutmen PNS biasanya diselenggarakan setiap tahun, namun ada kalanya ditiadakan untuk proses seleksi PNS itu sendiri misalnya di tahun 2020 karena pandemi Covid-19 tidak diadakan proses perekrutan PNS. 

Sedangkan PPPK tergantung dari kebutuhan instansi pemerintahan jika dibutuhkan suatu posisi maka dilakukan proses rekrutmen PPPK. namun jika tidak ada maka tidak akan diadakan proses rekrutmen PPPK.

5. Perbedaan Peraturan PNS dan PPPK

Perbedaan peraturan PNS dan PPPK lebih mendalam dapat dilihat dari aturan di Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 untuk PNS tentang manajemen PNS.

Untuk PPPK peraturan ada pada Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK

Itulah persamaan dan perbedaan antara PNS dan PPPK.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah