Jadi ASN bisa sudah berstatus PNS ataupun bisa berstatus PPPK. Sekarang kita membahas perbedaan dari PNS dan PPPK.
1. Perbedaan masa jabatan
PNS diangkat sebagai aparatur Negara tetap sampai dia memasuki masa pensiun sedangkan PPPK menjadi pegawai yang memiliki kontrak ada masa waktu tertentu minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang. Perpanjangan tersebut bisa dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dari PPPK jika dirasakan kinerja PPPK tidak sesuai ekspektasi maka kontraknya bisa diputus.
2. Perbedaan Usia Pendaftaran PNS dan PPPK
Usia pendaftaran untuk PNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Ada kalanya menerima pendaftaran lebih dari 35 tahun tapi hanya untuk posisi jabatan tertentu saja.
Usia pendaftaran untuk PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 58 tahun, atau maksimal 1 tahun sebelum masuk masa pensiun.
Baca Juga: Viral! karena Belum Bayar SPP, Guru di Medan Hina Muridnya
3. Perbedaan Hak PNS dan PPPK
Untuk hak PNS dan PPPK memiliki kesamaan hak yaitu sama-sama mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi seperti diklat-diklat atau pelatihan- pelatihan