Update Info! Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023

- 17 Januari 2022, 11:58 WIB
ILUSTRASI: Tenaga honorer dihapus mulai tahun 2023
ILUSTRASI: Tenaga honorer dihapus mulai tahun 2023 /ANTARA/ARIF FIRMANSYAH

Baca Juga: Honorer Berusia 57 Tahun Gagal Lolos PPPK Guru 2021, Pengawas Beri Surat Terbuka untuk Nadiem Makarim

Jadi ASN bisa sudah berstatus PNS ataupun bisa berstatus PPPK. Sekarang kita membahas perbedaan dari PNS dan PPPK.

1. Perbedaan masa jabatan

PNS diangkat sebagai aparatur Negara tetap sampai dia memasuki masa pensiun sedangkan PPPK menjadi pegawai yang memiliki kontrak ada masa waktu tertentu minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang. Perpanjangan tersebut bisa dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dari PPPK jika dirasakan kinerja PPPK tidak sesuai ekspektasi maka kontraknya bisa diputus.

2. Perbedaan Usia Pendaftaran PNS dan PPPK

Usia pendaftaran untuk PNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Ada kalanya menerima pendaftaran lebih dari 35 tahun tapi hanya untuk posisi jabatan tertentu saja.

Usia pendaftaran untuk PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 58 tahun, atau maksimal 1 tahun sebelum masuk masa pensiun.

Baca Juga: Viral! karena Belum Bayar SPP, Guru di Medan Hina Muridnya

3. Perbedaan Hak PNS dan PPPK

Untuk hak PNS dan PPPK memiliki kesamaan hak yaitu sama-sama mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi seperti diklat-diklat atau pelatihan- pelatihan

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah