Pesan Jokowi Kepada Buruh Setelah Perintahkan Revisi Aturan Pencairan JHT

- 22 Februari 2022, 06:52 WIB
ilustrasi: Presiden Jokowi Minta Aturan pencairan JHT direvisi
ilustrasi: Presiden Jokowi Minta Aturan pencairan JHT direvisi /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Kelompok buruh dan pekerja belakangan resah dengan aturan baru dari  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Mereka melakukan demontrasi di berbagai tempat untuk memprotes kebijakan pencairan JHT minimal usia peserta 56 tahun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menaker untuk revisi aturan tersebut.

Meski demikian, Jokowi juga berpesan kepada para buruh untuk mendukung adanya situasi yang kondusif.

Baca Juga: Panggil Menaker Ida Fauziah, Jokowi Minta Aturan Pencairan JHT Direvisi

 

"Di sisi lain bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi," tutur Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Senin, 21 Februari 2022.

Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar bisa membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ucap Pratikno.

Baca Juga: Jokowi Teken Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Urus SIM, SKCK, dan STNK Harus Pakai BPJS

Dia pun menekankan bahwa Jokowi mengikuti aspirasi dan memahami keberatan dari para pekerja terkait aturan tersebut.

"Gini, bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," ujar Pratikno.

Oleh karena itu, Jokowi memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziah untuk membahas polemik tersebut.

"Dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang mengalami PHK," kata Pratikno.

Dia menambahkan bahwa pengaturan lebih lengkap akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan datang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Covid-19 Varian Omicron Dapat Disembuhkan Tanpa Harus ke Rumah Sakit

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu, 16 Februari 2022.

Dalam aksi ini, massa mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun dicabut.

Baca Juga: Pak Darjo, Kuli Angkut yang Jenazahnya Masih Utuh Setelah 9 Tahun Dikubur Karena Suka Bershalawat

Tidak hanya itu, Menaker Ida Fauziah selaku pembuat kebijakan itu juga diminta untuk dicopot dari jabatannya.

Aksi demonstrasi tersebut pun tampaknya membuahkan hasil, karena Ida Fauziah akhirnya bersedia menemui massa.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan perwakilan massa menemui Ida Fauziah untuk menyampaikan langsung tuntutan aksi.

Dia mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya akan menyampaikan langsung dua tuntutan utama yang melatarbelakangi aksi demonstrasi tersebut.

"Iya kalau tidak mau cabut aturan ya kita minta dicopot atau mundur dari jabatan," ucap Said Iqbal.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam judul "Jokowi Beri Pesan ke Pekerja usai Perintahkan Aturan JHT Direvisi, Singgung Soal Investasi"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah