Dokumen persyaratan pengurusan SKCK masih sama dengan persyaratan sebelum adanya instruksi tersebut.
Dokumen persyaratan pembuatan SKCK antara lain:
Baca Juga: Berapa Biaya Urus SIM Tahun 2022 Setelah Instruksi Kewajiban Kepesertaan BPJS Kesehatan
Membuat SKCK Baru:
1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
2. Fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tercatat pada Surat Pengantar
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dan berwarna
6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor polisi tempat pengajuan SKCK
Perpanjangan Masa Berlaku SKCK:
1. SKCK Lama yang asli
2. Fotokopi KTP/SIM
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dan berwarna
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK
Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000 sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya tersebut dibayarkan kepada petugas Polri di kantor polisi tempat permohonan SKCK.
Masyarakat dapat melakukan pengajuan permohonan pembuatan SKCK secara online di situs resmi skck.polri.co.id.***