Ditemukan Kopi Campur Paracetamol dan Obat Kuat di Bandung, BPOM: Berisiko Besar Sekali pada Aspek Kesehatan

- 5 Maret 2022, 09:44 WIB
ilustrasi Kopi dicampur paracetamol dan obat kuat viagra
ilustrasi Kopi dicampur paracetamol dan obat kuat viagra /Pixabay/freephotocc

MALANG TERKINI - Kopi yang dicampur dengan paracetamol dan obat kuat ditemukan di Bandung dan Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jumat, 4 Maret 2022.

BPOM menemukan kopi yang dicampur paracetamol dan sildenafil yang beresiko bagi kesehatan.

Baca Juga: 4 Jenis Minuman yang Sebaiknya Dihindari Saat Nyeri Haid, Salah Satunya Kopi

Sebagaimana diketahui jika Sildenafil atau dengan nama viagra adalah obat untuk menangani masalah disfungsi ereksi bagi pria.

Sementara itu, paracetamol adalah obat untuk menurunkan demam.

 

"Produk ini adalah jamu dan produk kopi yang dilarang karena mengandung bahan kimia obat untuk meningkatkan stamina dalam waktu singkat tapi berisiko besar sekali pada aspek kesehatan," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Gedung C BPOM RI Jakarta, Jumat, 4 Maret 2022, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Willie Salim Tantang Makan Jeruk Lemon 1 Jeruk Dapat Rp300.000

BPOM menemukan 15 jenis produk dengan total 5.800 item, obat tradisional terdiri atas 36 jenis berjumlah total 18.200 item. Ada dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

"Ada jenis kopi dengan beragam merek dan klaim ilegal yang bisa mengelabui konsumen," katanya.

Penny menjelaskan efek jangka panjang dari penggunaan sildenafil dan paracetamol di luar dosis berisiko gangguan jantung, gangguan hati, berpengaruh pada alat reproduksi hingga menyebabkan kanker dan kematian.

Modus temuan kopi paracetamol dan sildenafil ini terungkap setelah tersangka mengklaim khasiat secara instan hingga pencantuman izin BPOM ilegal pada kemasan produk untuk meyakinkan konsumen.

Baca Juga: 3 Tips Mengonsumsi Kopi Agar Tidak Meningkatkan Stres

Pengungkapan tersebut menambah daftar temuan kasus serupa yang diungkap BPOM RI dalam kurun dua tahun terakhir berjumlah total 88 perkara di pengadilan. Sebanyak 24 di antaranya telah memperoleh vonis.

Pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar serta Pasal 136 dan 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp10 miliar.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)

Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "BPOM Temukan Kopi Paracetamol dan Obat Kuat Pria di Bandung, Berisiko Gangguan Jantung"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah