ASN daerah anggaran berasal dari DAU sekitar Rp15 T baik PNS daerah maupun UPK, dapat ditambahkan dari APBD sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme pencairan dimulai tanggal 18 April 2022 yang diajukan oleh Kementerian Keuangan RI agar dapat segera dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga dapat dinikmati oleh para penerima THR sejak H-10 dari hari raya Idul Fitri 1443 H.
Mekanisme pembayaran THR akan dibayarkan pada H-10 sebelum lebaran kepada para ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Gaji Ke-13 Tahun 2022 Segera Cair Lengkap dengan Tukin 50 Persen
Sedangkan untuk Gaji ke-13 besarannya gaji dan pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat akan dibayarkan di bulan Juli 2022.
Itulah pengumuman dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani bahwa THR akan cair pada H-10 hari raya Idul Fitri dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022.***