Apa itu PPh? Mengapa Tiap Individu Harus Bayar PPh? Simak Penjelasannya

- 14 Februari 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi wajib pajak yang batas atas telah meningkat menurut PP No. 55/22
Ilustrasi wajib pajak yang batas atas telah meningkat menurut PP No. 55/22 /Freepik.com

MALANG TERKINI – PPh adalah singkatan dari Pajak Penghasilan, jadi PPh adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan usaha. PPh memiliki berbagai jenis dan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan besar penghasilan yang diterima.

Pembayaran PPh memegang peran penting dalam pembangunan negara, karena melalui PPh, pemerintah memperoleh dana untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pemerintah.

Seseorang atau badan wajib melaporkan dan membayar PPh jika memenuhi syarat tertentu seperti mencapai batas minimum penghasilan yang ditetapkan.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pulsa, Warganet: Telkomsel Paket 3.3 GB Harga Selangit Rp50 Ribu

Penerapan PPh

PPh diterapkan oleh pemerintah pada pendapatan individu atau perusahaan. Pendapatan ini meliputi berbagai sumber, seperti gaji, pensiun, bunga bank, hasil investasi, pendapatan bisnis, royalti, dan penghasilan lainnya.

Baca Juga: Top Up E-Wallet, Pinjol, dan Layanan FinTech Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei 2022

Penerapan PPh bertujuan untuk membantu pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik. Semakin tinggi pendapatan seseorang atau perusahaan, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Namun, ada beberapa pengurangan dan pengecualian yang dapat diterapkan untuk mengurangi beban pajak bagi wajib pajak.

PPh juga memiliki tiga jenis tarif pajak yang berbeda, yaitu tarif progresif, tarif progresif dengan pemotongan, dan tarif tunggal. Tarif pajak yang diterapkan akan berbeda tergantung pada jenis dan jumlah pendapatan yang dimiliki oleh wajib pajak. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami dan memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PPh memiliki beberapa tingkatan tarif yang diterapkan sesuai dengan jumlah pendapatan dan kategori pembayar. Tarif PPh bisa berkisar dari 5% hingga 30% dan akan diterapkan secara proporsional tergantung pada jumlah yang diterima.

Baca Juga: Apa Itu PPS Pajak 2022? Ini Sanksi Jika Tidak Laporkan Harta ke Negara Sampai 30 Juni 2022

Wajib Pajak

Menurut PP No. 55/2022, batas atas penghasilan untuk masyarakat telah ditingkatkan menjadi Rp60 juta, dan tarif PPh untuk rentang penghasilan ini masih tetap sebesar 5 persen. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas bagi warga yang memiliki pendapatan moderat, sehingga mereka dapat membagi lebih banyak dana untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.

Dengan peningkatan dalam tingkat rentang penghasilan, maka sesuai dengan peraturan saat ini, lapisan masyarakat yang memiliki penghasilan antara Rp60 juta hingga Rp250 juta akan terkena tarif PPh sebesar 15%.

Ini merupakan perubahan signifikan dalam aturan PPh dan akan mempengaruhi besaran pembayaran PPh oleh masyarakat pada lapisan ini. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan dan tarif PPh yang berlaku agar dapat memenuhi kewajiban pajak yang berlaku.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang, Gubernur Khofifah: Tolong Digunakan Semaksimal Mungkin

Adapun, pengenaan tarif PPh bagi lapisan ketiga tidak mengalami perubahan. Lapisan ini dikenai tarif PPh sebesar 25% untuk wajib pajak dengan penghasilan melebihi batasan Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Tarif PPh 30 persen masih berlaku untuk lapisan keempat, yaitu bagi wajib pajak dengan penghasilan lebih besar dari Rp500 juta.

Sedangkan menurut PP No. 55/2022, ada penambahan lapisan baru untuk kategori wajib pajak. Wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 milyar akan dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen. ***

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah