Terdakwa Hukuman Mati Punya Kesempatan 10 Tahun untuk Keringanan Hukuman, Ini Penjelasan Hotman Paris

- 14 Februari 2023, 13:15 WIB
Penjelasan Hotman Paris atas Terdakwa Hukuman Mati Punya Kesempatan 10 Tahun untuk Keringanan Hukuman.
Penjelasan Hotman Paris atas Terdakwa Hukuman Mati Punya Kesempatan 10 Tahun untuk Keringanan Hukuman. /Instagram/hotmanparisofficial

MALANG TERKINI - Baru-baru ini Verdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri telah divonis hukuman mati oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Verdy Sambo divonis hukuman mati karena telah menjadi terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putusan Majlis Hakim tersebut membuat netizen memviralkan salah satu video lawas pengacara kondang Hotman Paris di laman instagram pribadinya.

Unggahan tersebut berisikan pendapat Hotman Paris tentang pasal 100 KUHP yang baru tentang hukuman mati.

Baca Juga: Apa Ancaman Hukuman KDRT Menurut Undang-Undang? Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Bukan hanya itu pengacara kondang tersebut juga mempertanyakan dimana nalarnya pembuat undang-undang tersebut.

Hotman Paris menjelaskan bahwa dalam pasal 100 KUHP yang baru terdakwa harus diberikan kesempatan selama 10 tahun penjara sebelum diputuskan menjalani hukuman mati.

Jika terdakwa berubah berkelakuan baik, maka hukuman mati yang telah dijatuhkan oleh Majlis Hakim dapat dipertimbangkan kembali.

Sehingga kemungkinan besar hukuman terdakwa yang telah divonis hukuman mati akan berkurang.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Sesuai Rasa Keadilan Publik

"Aduh makin setiap pasal di KUHP yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya gimana ini orang yang buat undang-undang." Kata  Hotman Paris saat mengawali videonya.

Menurutnya, pasal 100 dalam KUHP baru ini membuat vonis hukuman mati tidak berati lagi jika terdakwa tidak bisa langsung dieksekusi.

"Nih ini pasal 100 disebutkan seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati ngga bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun" ucap Hotman Paris.

Baca Juga: Profil dan Biodata Wahyu Iman Santoso, Hakim Ketua Sidang yang Bacakan Vonis Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo

Apalagi hal tersebut membuat peluang bagi terdakawa untuk melakukan apapun untuk mendapatkan surat keterangan keberlakuan baik.

"Yah nanti bakal mahal surat berkelakuan baik ke kepala lapas penjara dari pada dihukum mati huh." kata Hotman Paris sembari geleng-geleng kepala.

Untuk itu pengacara kondang Hotman Paris meminta Pak Jokowi  tidak menyetujui dan membatalkan pasal tersebut.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x