Putusan PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024 Jadi Sorotan, Buntut Gugatan Partai Prima

- 4 Maret 2023, 13:11 WIB
Ahmad Basarah, salah satu pihak yang tanggapi hasil putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024
Ahmad Basarah, salah satu pihak yang tanggapi hasil putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 //Antara/HO-Dokumen Pribadi

Putusan PN Jakpus minta KPU tunda Pemilu 2024 jadi sorotan

Hasil putusan PN Jakpus yang meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024 buntut dari gugatan Partai Prima, kemudian menjadi sorotan dan mengundang tanggapan dari berbagai pihak. Berikut tanggapan dari beberapa pihak sebagai respon atas hasil putusan yang diberikan oleh PN Jakpus:

1. Ketua dan Wakil Ketua MPR RI

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menjadi salah satu pihak yang turut menanggapi hasil putusan PN Jakpus. Ia menilai bahwa hasil putusan yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 ini bertentangan dengan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.

Dilansir Malang Terkini dari Antara yang diunggah pada Jumat, 3 Maret 2023, Bambang menjelaskan jika di dalam UU Pemilu tidak mengamanatkan kepada Pengadilan Negeri untuk menjadi pihak yang berwewenang dalam memberi putusan terhadap sengketa dalam Pemilu.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang Koja, Ratusan Rumah Terbakar dan Belasan Korban Meninggal

“Gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Bambang.

Bambang menambahkan jika di dalam UU Pemilu juga tidak menghendaki penundaan pelaksanaan Pemilu secara nasional, tetapi hanya memberi kesempatan untuk dilakukan Pemilu susulan apabila terjadi kondisi darurat, seperti adanya gangguan keamanan, kerusuhan, dan bencana alam.

Bambang juga menegaskan bahwa Pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan sesuai waktu yang sudah ditentukan, yaitu pada 14 Februari 2024. Hal ini sebagai bentuk implementasi amanat UUD 1945, yang mana telah mengatur penyelenggaran Pemilu setiap lima tahun sekali.

Sependapat dengan Ketua MPR RI, Ahmad Basarah selaku Wakil Ketua MPR juga menyampaikan bahwa PN Jakpus yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima dengan memberi putusan kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024 ini jelas tidak sesuai dengan UUD 1945 yang telah mengamanatkan penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali.

Basarah menambahkan bahwa sengketa Pemilu yang dialami oleh Partai Prima ini seharusnya diproses atau diselesaikan melalui PTUN.

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah