Putusan PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024 Jadi Sorotan, Buntut Gugatan Partai Prima

- 4 Maret 2023, 13:11 WIB
Ahmad Basarah, salah satu pihak yang tanggapi hasil putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024
Ahmad Basarah, salah satu pihak yang tanggapi hasil putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 //Antara/HO-Dokumen Pribadi

“Kalau pun kita mau menunda pemilu, ya atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang itu ranahnya MK, bukan ranah PN,” kata Doli.

Penundaan pemilu secara jelas telah melanggar undang-undang, karena sebagaimana telah diatur bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sehingga apabila mau menunda pemilu, tentu harus membatalkan undang-undang. Untuk membatalkan undang-undang tersebut, tentu bukan menjadi kewenangan pengadilan negeri.

Hal inilah yang dimaksud Doli, bahwa putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima dengan memberi putusan kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024 telah melebihi batas kewenangannya. Dengan demikian, Doli menyampaikan bahwa hasil putusan PN Jakpus itu menjadi tidak mengikat.***

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah