Putusan PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024 Jadi Sorotan, Buntut Gugatan Partai Prima

- 4 Maret 2023, 13:11 WIB
Ahmad Basarah, salah satu pihak yang tanggapi hasil putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024
Ahmad Basarah, salah satu pihak yang tanggapi hasil putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 //Antara/HO-Dokumen Pribadi

Baca Juga: Erick Thohir Memerintahkan Pertamina Usut Tuntas Kebakaran Depo Plumpang

Basarah juga memberi dukungan kepada KPU untuk mengajukan banding serta tetap konsisten untuk melaksanakan tahapan Pemilu sesuai dengan yang telah disepakati bersama pemerintah dan DPR.

2. Democracy Electoral Empowerment Partnership (DEEP)

Direktur Democracy Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hidayati menanggapi hasil putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 dengan sebuah kritikan.

Menurutnya, penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 ini jelas melawan konstitusi. Neni juga menyampaikan bahwa putusan PN Jakpus tersebut seolah-olah menunjukkan ketidakpahaman terhadap konstitusi.

“Sudah jelas dalam Pasal 22E ayat 1 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa pemilu digelar secara berkala dalam lima tahun sekali. PN seolah tidak paham konstitusi,” terang Neni.

Neni juga mengatakan bahwa hasil putusan PN Jakpus putusan yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima dengan memberi putusan kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024 ini bertentangan dengan UU Pemilu. Ia turut mempertanyakan terkait kewenangan PN Jakpus dalam menghentikan proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Terbakar, Tewaskan Belasan Orang dan 8 Belum Ditemukan

3. Ketua Komisi II DPR RI

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa hasil putusan PN Jakpus telah melebihi batas kewenangannya. Doli menjelaskan bahwa permasalahan mengenai penyelenggaraan atau penundaan pemilu itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah