Booster Kedua Siap Gunakan Vaksin Produk Dalam Negeri IndoVac

- 9 Maret 2023, 14:50 WIB
IndoVac menjadi vaksinasi dosis booster kedua
IndoVac menjadi vaksinasi dosis booster kedua /Pixabay/pearson0612/

Baca Juga: Dampak PPKM Dicabut, Penumpang Pesawat di Bandara Tetap Wajib Vaksin Booster?

"Kemenkes menambah regimen vaksin COVID-19 berupa vaksin IndoVac sebagai booster kedua. Berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca," kata Siti.

Siti juga mengatakan vaksin IndoVac telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), jadi bisa dipastikan vaksin ini telah lulus uji BPOM.

Pemberian vaksin IndoVac ini bisa diberikan dengan jarak waktu sekitar 6 bulan setelah vaksinasi dosis booster pertama, dengan dosis penuh atau 0,5 ml.

Penggunaan tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac yaitu ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 yang terbit per 6 Maret 2023.

Baca Juga: Pemerintah Akan Jadikan Vaksin Booster Sebagai Syarat Menggunakan Fasilitas Umum

Siti juga mengatakan booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19.

Karena tercatat dari kasus Covid-19, beberapa kasus yang masuk rumah sakit dengan kasus golongan sedang dan berat bahkan untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum mendapatkan vaksinasi booster.

Oleh karena itu masyarakat bisa mengantisipasi dan lebih menjaga imunitas tubuh dengan mendapatkan vaksin penguat atau vaksin booster kedua yang menggunakan vaksin IndoVac.

Masyarakat umum bisa mendapatkan pemberian vaksin booster kedua IndoVac di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah