Novel Baswedan Pimpin Pemusnahan Barang Bekas Impor Ilegal, Lindungi Industri Tekstil Nasional

- 17 Maret 2023, 17:37 WIB
Pemusnahan barang bekas impor dipimpin oleh Novel Baswedan yang dimasukkan secara ilegal menjadi salah satu cara melindungi ekonomi nasional.
Pemusnahan barang bekas impor dipimpin oleh Novel Baswedan yang dimasukkan secara ilegal menjadi salah satu cara melindungi ekonomi nasional. /Polri

MALANG TERKINI - Novel Baswedan memimpin Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri dalam kegiatan pemusnahan barang bekas impor ilegal.

Tim Satgassus bersama dengan Kementerian Perdagangan melaksanakan kegiatan ekspose sekaligus pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas.

Novel Baswedan beserta anggota Tim Satgassus yang terdiri dari Rizka Anungnata, Farid Andika, dan Yudi Purnomo Harahap.

Baca Juga: Mengapa Kita Perlu Memanfaatkan Produk Barang Bekas? Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 4 SD  

Novel Baswedan dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri terus mengawal program pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Impor barang bekas termasuk produksi tekstil ini termasuk hal yang ilegal atau melanggar hukum sehingga perlu dilakukan penegakan hukum.

Dalam kegiatan yang disaksikan pula oleh anggota DPR RI, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi Riau, Polda Riau, dan Bea Cukai ini memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu dan tas bekas.

Semua diduga dari barang impor ilegal senilai sekitar Rp10 miliar dari Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: Tunggu! Hati-Hati Install Game Sigma Battle Royale dari Link Download Ilegal

Tindakan yang mengarah ke praktek korupsi ini akan sangat merugikan kepentingan negara dan masyarakat apabila tidak segera dilakukan tindakan.

Baju bekas impor tersebut juga belum tentu tidak membawa penyakit yang mungkin berbahaya bagi kesehatan terutama kesehatan kulit masyarakat.

Banyaknya impor baju atau produk tekstil bekas yang ilegal tentu akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri dan pastinya merugikan masyarakat dan negara pula.

Dengan adanya upaya penindakan sekaligus pemusnahan baju atau tekstil bekas ini perlu dilakukan tindakan secara konsisten.

Baca Juga: Penjual WiFi Ilegal di Pacitan Ditangkap, Polisi: Jual Kepada Warga Tanpa Izin

Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Yudi Purnomo menjelaskan pihaknya telah bekerjasama dengan Kemendag saat pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai dengan standar SNI.

Tugas dari Kapolri agar Polri juga berkontribusi dalam mengawal program pemerintah yang bernilai positif untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang sedang tumbuh.

Sesuai dengan yang diserukan oleh Presiden Joko Widodo agar menindak tegas semua impor ilegal pakaian bekas yang dapat mengganggu industri tekstil nasional.

Itulah Novel Baswedan saat memimpin pemusnahan barang bekas impor ilegal, salah satu langkah melindungi Industri Tekstil Nasional.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x